Lambang Provinsi Sulawesi Tenggara

Lambang Sulawesi Tenggara (Sultra) berbentuk perisai persegi lima, sebuah desain yang sarat makna. Bentuk perisai merepresentasikan kekuatan dan ketahanan masyarakat Sultra dalam menghadapi segala tantangan. Persegi lima, di sisi lain, melambangkan kesatuan lima sila Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan masyarakat Sultra selalu berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila.

Terdapat tulisan “SULAWESI TENGGARA” berwarna merah pada bagian utara lambang. Warna merah dipilih bukan tanpa alasan. Ia melambangkan keberanian dan tekad bulat masyarakat Sultra dalam mempertahankan hak dan kebenaran. Tulisan tersebut juga berfungsi sebagai pengenalan identitas, menunjukkan dengan tegas bahwa lambang ini merupakan simbol resmi Sulawesi Tenggara yang menjiwai setiap warganya di mana pun mereka berada.

Makna Lambang

Lambang Provinsi Sulawesi Tenggara mengandung makna filosofis yang mendalam, mencerminkan cita-cita, potensi, dan identitas daerah.

Simbol Kemakmuran dan Keadilan:

  • Padi dan Kapas: 17 butir padi melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus. 8 buah kapas, dengan kelompok hijau 4 dan biji putih 5, mengacu pada bulan dan tahun Proklamasi (Agustus 1945). Simbol ini menegaskan perjuangan bangsa dan cita-cita kemakmuran.

Simbol Kesatuan dan Persatuan:

  • Mata Rantai: 27 mata rantai melambangkan kesatuan empat kabupaten di Sulawesi Tenggara: Kendari, Kolaka, Muna, dan Buton. Angka 27 juga merujuk pada tanggal kelahiran Provinsi Sulawesi Tenggara (27 April 1964).

Simbol Keunikan dan Kesucian:

  • Kepala Anuang/Anoa: Hewan endemik Sulawesi Tenggara ini melambangkan keuletan, ketangkasan, dan semangat militan. Warna putih di dasar kepala Anuang melambangkan kesucian, kebersihan hati, dan itikad baik warga Sulawesi Tenggara dalam membangun daerah.

Warna yang Menggambarkan Potensi:

Pembagian perisai lambang dengan empat warna merefleksikan potensi alam setiap kabupaten:

  • Hijau (Kendari): Kesuburan tanah pertanian dan hutan yang melimpah.
  • Coklat (Kolaka): Nikel sebagai sumber daya mineral penting dunia.
  • Kuning (Muna): Kayu jati berkualitas tinggi yang terkenal di dalam dan luar negeri.
  • Hitam (Buton): Aspal Buton yang berkontribusi pada pembangunan infrastruktur nasional.

Keempat warna ini bukan hanya simbol kabupaten, tetapi juga representasi kekayaan alam Sulawesi Tenggara yang menjanjikan masa depan cerah dan sejahtera.

Tentang Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang terletak bagian tenggara pulau Sulawesi dengan ibukota Kendari.

Provinsi ini terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis terletak di bagian selatan garis khatulistiwa di antara 02°45′ – 06°15′ Lintang Selatan dan 120°45′ – 124°30′ Bujur Timur serta mempunyai wilayah daratan seluas 38.140 km² (3.814.000 ha) dan perairan (laut) seluas 110.000 km² (11.000.000 ha).

Sulawesi Tenggara awalnya merupakan nama salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara Sulselra dengan Baubau sebagai ibukota kabupaten.

Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Daerah Otonom berdasarkan Perpu No. 2 tahun 1964 Juncto UU No.13 Tahun 1964.

Sejarah

Masa Pemerintahan Negara Kesultanan – Kerajaan Nusantara

Sulawesi Tenggara pada masa pemerintahan Negara Kesultanan – Kerajaan Nusantara hingga terbentuknya Kabupaten Sulawesi Tenggara pada tahun 1952, sebelumnya merupakan Afdeling. Onderafdeling ini kemudian dikenal dengan sebutan Onderafdeling Boeton Laiwoi dengan pusat Pemerintahannya di Bau-Bau. Onderafdeling Boeton Laiwui tersebut terdiri dari :

  1. Afdeling Boeton;
  2. Afdeling Muna;
  3. Afdeling Laiwui.

Yang perlu diketahui bahwa Onderafdeling secara konsepsional merupakan suatu wilayah administratif setingkat kawedanan yang diperintah oleh seorang (wedana bangsa Belanda) yang disebut Kontroleur (istilah ini kemudian disebut Patih) pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Sebuah onderafdeling terdiri atas beberapa landschap yang dikepalai oleh seorang hoofd dan beberapa distrik (kedemangan) yang dikepalai oleh seorang districthoofd atau kepala distrik setingkat asisten wedana.

Status Onderafdeling diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada daerah- daerah yang memiliki kekuasaan asli dan kedaulatan yang dihormati bahkan oleh pemerintah Hindia Belanda sendiri. Pengakuan kekuasaan ini diberikan karena daerah-daerah tersebut bukanlah daerah jajahan Belanda namun sebagai daerah yang memiliki jalinan hubungan dengan Belanda.

Dalam beberapa anggapan bahwa Onderafdeling merupakan jajahan kiranya tidaklah benar, karena dalam kasus Onderafdeling Boeton Laiwoi terdapat hubungan dominasi yang agak besar oleh Belanda sebagai pihak yang super power pada masa itu dengan Kesultanan dan Kerajaan di Sulawesi Tenggara khususnya Kesultanan Buton, sehingga diberikanlah status Onderafdeling Boeton Laiwoi.

Afdeling Kolaka pada waktu itu berada di bawah Onderafdeling Luwu (Sulawesi Selatan), kemudian dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1952 Sulawesi Tenggara menjadi satu Kabupaten, yaitu Kabupaten Sulawesi Tenggara dengan ibu Kotanya Baubau. Kabupaten Sulawesi Tenggara tersebut meliputi wilayah-wilayah bekas Onderafdeling Boeton Laiwui serta bekas Onderafdeling Kolaka dan menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara dengan Pusat Pemerintahannya di Makassar (Ujung Pandang).

Masa Orde Lama 1964

Selanjutnya dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 1959, Kabupaten Sulawesi Tenggara yang dimekarkan menjadi empat kabupaten, yaitu:

  1. Kabupaten Buton
  2. Kabupaten Kendari,
  3. Kabupaten Kolaka, dan
  4. Kabupaten Muna.

Keempat Daerah Tingkat II tersebut merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara. Betapa sulitnya komunikasi perhubungan pada waktu itu antara Daerah Tingkat II se Sulawesi Selatan Tenggara dengan pusat Pemerintahan Provinsi di Ujung Pandang, sehingga menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun pelaksanaan tugas pembangunan. Disamping itu gangguan DI/TII pada saat itu sangat menghambat pelaksanaan tugas-tugas pembangunan utamanya dipedesaan.

Daerah Sulawesi Tenggara terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan yang cukup luas, mengandung berbagai hasil tambang yaitu aspal dan nikel, maupun sejumlah bahan galian lainya. Demikian pula potensi lahan pertanian cukup potensial untuk dikembangkan. Selain itu terdapat pula berbagai hasil hutan berupa rotan, damar serta berbagai hasil hutan lainya. Atas pertimbangan ini tokoh – tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara, membentuk Panitia Penuntut Daerah Otonom Tingkat I Sulawesi Tenggara.

Tugas Panitia tersebut adalah memperjuangkan pembentukan Daerah Otonom Sulawesi Tenggara pada Pemerintah Pusat di Jakarta. Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, cita-cita rakyat Sulawesi Tenggara tercapai dengan keluarnya Perpu No. 2 Tahun 1964 Sulawesi Tenggara di tetapkan menjadi Daerah Otonom Tingkat I dengan ibukotanya Kendari.

Realisasi pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dilakukan pada tanggal 27 April 1964, yaitu pada waktu dilakukannya serah terima wilayah kekuasaan dari Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara, Kolonel Inf.A.A Rifai kepada Pejabat Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, J. Wajong.Pada saat itu Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara mulai berdiri sendiri terpisah dari Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Oleh karena itu tanggal 27 April 1964 adalah hari lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang setiap tahun diperingati 

Lambang Provinsi Sulawesi Tenggara

Lambang Provinsi Sulawesi Tenggara

Website :


Eksplorasi konten lain dari Ruang Logo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *