Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Logo

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia memiliki lambang yang sarat makna dan filosofi, mencerminkan visi dan misi kementerian dalam memajukan sektor pariwisata nasional. Lambang ini terdiri dari beberapa elemen yang saling berkaitan, menciptakan sebuah representasi visual yang kuat dan berkesan.

Lambang Kementerian Pariwisata bukan sekadar gambar dekoratif, melainkan sebuah simbol yang sarat makna dan filosofi. Melalui lambang ini, Kementerian Pariwisata berharap dapat menginspirasi seluruh elemen bangsa untuk turut berpartisipasi dalam memajukan sektor pariwisata Indonesia.

Tentang Kementerian Pariwisata RI

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau disingkat Kemenparekraf RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kepariwisataan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Arti Lambang

Candi merupakan hasil karya budaya nenek moyang yang sudah lama dikenal di Indonesia. Candi ini merupakan stilisasi dari Gapura Bajang Ratu yang terletak di Mojokerto, Jawa Timur.

Atap candi berjumlah 7 melambangkan Sapta Pesona, yaitu aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah-tamah dan kenangan.

Pintu candi menunjukkan lambang senantiasa terbuka bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia sekaligus menggambarkan keterbukaan hati dan keramahtamahan masyarakat Indonesia.

Anak tangga berjumlah 5 melambangkan dasar negara Pancasila sebagai landasan dalam membangun kebudayaan dan kepariwisataan Indonesia.

Candi dilingkari dengan dunia yang sedang bergerak melambangkan bahwa kebudayaan dan kepariwisataan Indonesia selalu dinamis mengikuti perkembangan global tetapi tetap menjaga identitas budaya bangsa Indonesia.

Warna ungu melambangkan kekuatan jiwa dalam membangun kebudayaan dan kapariwisataan Indonesia

Tugas dan Fungsi Kementerian Pariwisata RI

Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.

 

Lambang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Ruang Logo
Lambang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Ruang Logo

Website : https://kemenparekraf.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *