Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merupakan bagian integral dari Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas untuk mengatur, mengamankan, dan menjaga kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Nusantara. Sebagai institusi yang memegang peranan vital dalam keselamatan dan ketertiban masyarakat, Korlantas Polri memiliki lambang yang sarat makna dan melambangkan dedikasi serta profesionalitasnya.
Lambang Korlantas Polri bukan sekadar gambar dekoratif, melainkan sebuah simbol yang mengandung nilai-nilai luhur dan visi misi institusi.
Melalui lambangnya, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, menegakkan hukum dengan tegas, serta menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Lambang ini juga menjadi identitas dan kebanggaan bagi seluruh personel Korlantas Polri yang bertugas melindungi dan melayani masyarakat Indonesia.
Tentang Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas (Korlantas) adalah sebuah unsur pelaksana utama Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) yang bertanggung jawab di bawah Kapolri. bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya. (id.wikipedia)
Sejarah Korlantas
Korlantas sebenarnya sudah eksis sejak zaman penjajahan Belanda. Pada zaman itu, Pemerintah Hindia Belanda menganggap perlu sebuah wadah untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang semakin meningkat. Sehingga pada tanggal 15 Mei 1915 lahirlah organ lalu lintas yang disebut Voer Wesen, dan diperbaharui menjadi Verkeespolitie, yang artinya Polisi Lalu Lintas dalam bahasa asli Belanda.
Memasuki zaman penjajahan Jepang, peran Korlantas sedikit mengalami gradasi. Berbagai tugas keamanan dan pengamanan yang diambil oleh militer Jepang membuat Korlantas dilakukan oleh Kempetai (sebutan untuk Polisi Militer Jepang).
Walaupun naik turun melalui zaman Penjajahan Jepang dan masa Kemerdekaan, eksistensi Korlantas dipertegas pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, di bawah Kepala Kepolisian Negara. Tanggal 22 September inilah yang menjadi acuan dari ulang tahun Korlantas.


Website : lantas.polri.go.id