Lambang Kementerian Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki lambang abstract inisial huruf K dan D bernuansa modern dan penuh warna. Lambang Komdigi ini terdiri dari beberapa elemen yang saling terkait, merupakan representasi visual yang kuat dan modern menggambarkan visi dan misi Komdigi memajukan bangsa Indonesia di era digital.
Inisial “K” dan “D” tidak hanya mewakili nama Kementerian, tetapi juga melambangkan konektivitas dan data sebagai dua pilar utama dalam era digital. Koneksi yang terjalin secara luas dan akses terhadap data yang melimpah menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi atau Kemkomdigi) adalah kementerian Pemerintah Indonesia yang bertugas mengelola dan mengembangkan pemerintahan di bidang teknologi informasi komunikasi di Indonesia. Secara hukum, kementerian ini juga mengurus di bidang sistem pos. Kementerian ini memiliki kewenangan atas perlindungan data pribadi, pengawasan arus internet, infrastruktur TIK, dan peraturan telekomunikasi. Misi yang dinyatakannya meliputi transformasi digital, digitalisasi ekonomi, literasi digital, dan pemerintahan elektronik.
Tentang KOMDIGI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan salah satu kementerian negara di Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika yang akuntabel langsung kepada Presiden. Pembentukan Kementerian Kominfo berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Sebagai institusi strategis, Kementerian Kominfo memiliki tugas utama dalam mengelola komunikasi dan transformasi digital, meliputi pengembangan infrastruktur digital, pengawasan ruang siber, perlindungan data pribadi, serta pengelolaan komunikasi publik dan media. Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Kominfo dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang ruang lingkup kerjanya mencakup perumusan kebijakan serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi strategis, seperti merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang teknologi digital, menyelenggarakan pengawasan ruang siber, memberikan bimbingan teknis di daerah, hingga pengelolaan sumber daya manusia di sektor komunikasi dan digital.
Selain itu, kementerian ini juga bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya serta memastikan tercapainya kebijakan strategis yang diberikan oleh Presiden. Salah satu fokus utama Kementerian Kominfo adalah mempercepat transformasi digital nasional. Hal ini melibatkan pembangunan infrastruktur teknologi yang handal, pemanfaatan teknologi digital dalam sektor pemerintahan, pengembangan ekosistem digital yang inklusif, serta penegakan regulasi di ruang siber untuk menciptakan lingkungan internet yang aman dan produktif.
Selain itu, Kementerian Kominfo memiliki peran penting dalam perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia, sejalan dengan tuntutan era digital yang semakin kompleks. Pengawasan terhadap pelanggaran data, pemantauan aktivitas ruang siber, dan edukasi masyarakat menjadi bagian integral dari tugas kementerian ini. Melalui koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan mitra internasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk menciptakan Indonesia yang terhubung secara digital, aman, dan inovatif, mendukung pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan, serta memastikan manfaat teknologi digital dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Saat ini, Kementerian Kominfo dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Viada Hafid sejak tanggal 21 Oktober 2024, dibantu oleh Wakil Menteri Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo.
