Landasan Hukum
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berdiri tegak di atas landasan hukum yang kuat, meliputi:
- Undang-Undang Dasar 1945: Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 menjadi dasar bagi segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN): UU ini mengatur keberadaan KADIN sebagai lembaga yang mewakili kepentingan dunia usaha, termasuk industri asuransi.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan dalam mengawasi dan mengembangkan industri asuransi di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: Bab XIV UU ini secara khusus mengatur mengenai Asosiasi Usaha Perasuransian, termasuk kewenangan dan tanggung jawabnya. Pasal 68 ayat 1 dan 2 menegaskan peran penting asosiasi dalam mendorong profesionalisme dan pengembangan industri asuransi.
- Keputusan Kongres dan Keputusan Rapat Umum Anggota Dewan Asuransi Indonesia: Keputusan-keputusan ini membentuk kerangka organisasi AAUI dan menjadi pedoman bagi operasionalnya.
AAUI Menopang Pertumbuhan Industri Asuransi di Indonesia
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merupakan organisasi yang dibentuk oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI), yang mengayomi perusahaan asuransi umum dan reasuransi di Indonesia. AAUI saat ini memiliki 82 anggota, terdiri dari 72 perusahaan asuransi umum/kerugian dan 7 perusahaan reasuransi, serta 3 anggota luar biasa. Dengan 32 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, AAUI hadir sebagai entitas penting dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional.
Sebagai organisasi nirlaba, AAUI berkomitmen untuk menjalankan segala aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber pendanaan AAUI berasal dari iuran keanggotaan yang terdiri atas uang pangkal bagi anggota baru dan iuran tahunan yang meliputi iuran pokok dan iuran berjenjang. Besaran iuran ditetapkan melalui rapat umum anggota, serta didukung oleh usaha-usaha lain dan penerimaan sah yang tidak bertentangan dengan tujuan AAUI.

Berikut adalah Daftar Nama Alamat No Telepon dan Email Perusahaan Asuransi Umum di Indonesia
Peran Penting AAUI :
- Mendorong profesionalisme: AAUI menyediakan platform bagi anggota untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan best practices dalam bidang asuransi.
- Mengembangkan industri asuransi: Melalui berbagai program pelatihan, seminar, dan konferensi, AAUI berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing industri asuransi Indonesia.
- Menjaga kepercayaan publik: AAUI berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan etika bisnis yang tinggi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Sebagai kesimpulan, AAUI merupakan lembaga vital yang berperan penting dalam memajukan industri asuransi di Indonesia. Melalui landasan hukum yang kuat, komitmen nirlaba, dan program-program inovatif, AAUI terus berkontribusi dalam mewujudkan industri asuransi yang profesional, berdaya saing, dan terpercaya.
Logo Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)

Logo Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merupakan representasi visual yang kuat dari peran penting industri asuransi dalam perekonomian nasional. Dengan desain yang sederhana namun bermakna, logo tersebut berhasil menyampaikan pesan tentang kepercayaan, perlindungan, dan profesionalisme.