Bank BCA Syariah, sebagai salah satu pionir perbankan syariah di Indonesia, memiliki logo yang sarat makna dan mencerminkan nilai-nilai Islami yang diusungnya. Logo ini dirancang dengan sederhana namun elegan, memadukan elemen visual yang kuat untuk menciptakan kesan profesionalisme dan kepercayaan.
Logo Bank BCA Syariah merupakan perwujudan dari visi dan misi bank dalam memberikan layanan keuangan yang syariah dan terpercaya. Setiap elemen pada logo memiliki makna filosofis yang mendalam, mencerminkan nilai-nilai Islam dan komitmen bank untuk menjadi mitra keuangan yang Islami dan profesional.
Sekilas BCA Bank Syariah
PT. Bank BCA Syariah berdiri dan mulai melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip-prinsip syariah setelah memperoleh izin operasi syariah dari Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2009 dan kemudian resmi beroperasi sebagai bank syariah pada hari Senin tanggal 5 April 2010.

BCA Syariah mencanangkan untuk menjadi pelopor dalam industri perbankan syariah Indonesia sebagai bank yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran, penghimpun dana dan pembiayaan bagi nasabah perseorangan, mikro, kecil dan menengah. Masyarakat yang menginginkan produk dan jasa perbankan yang berkualitas serta ditunjang oleh kemudahan akses dan kecepatan transaksi merupakan target dari BCA Syariah.
PT. Bank BCA Syariah: Sejarah Transformasi Menjadi Lembaga Keuangan Syariah
PT. Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”) berdiri melalui proses akuisisi dan konversi yang terdokumentasi dengan baik. Pada tahun 2009, PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) mengakuisisi PT. Bank Utama Internasional (Bank UIB) berdasarkan Akta Akuisisi No. 72 tanggal 12 Juni 2009 di hadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.
Awalnya, Bank UIB beroperasi sebagai bank umum konvensional. Namun, melalui Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Perseroan Terbatas No. 49 tanggal 16 Desember 2009 di hadapan Notaris Pudji Rezeki Irawati, S.H., Bank UIB mengubah kegiatan usahanya menjadi bank syariah dan menyesuaikan anggaran dasar sesuai prinsip-prinsip tersebut.
Proses perubahan ini mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-01929.AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010. Perubahan ini kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 23 tanggal 20 Maret 2012.
Formalitas dan legalitas proses konversi ini diperkuat dengan Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010, yang memberikan izin kepada BCA Syariah untuk beroperasi sebagai bank umum syariah.
Sejak 5 April 2010, BCA Syariah resmi menjalankan operasinya sebagai lembaga keuangan syariah, menyediakan layanan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
