Dewan Pers Indonesia Logo

Dewan Pers Indonesia, lembaga independen yang bertanggung jawab mengawal kebebasan pers dan kualitas jurnalisme di tanah air, memiliki logo yang sarat makna. Logo tersebut, dengan desain yang sederhana namun elegan, merefleksikan nilai-nilai fundamental yang dijunjung tinggi oleh institusi ini.

Logo Dewan Pers Indonesia merupakan simbol kepercayaan publik terhadap lembaga independen ini. Melalui desain sederhana namun bermakna, logo tersebut mencerminkan komitmen Dewan Pers dalam menjaga kebebasan pers, kualitas jurnalisme, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.

Dewan Pers Indonesia

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.

Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan.

Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.

Pembentukan Dewan Pers dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah

Dewan Pers Indonesia Logo

Website : Dewan Pers


Eksplorasi konten lain dari Ruang Logo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *