Logo Bank Kaltimtara merupakan simbol penting yang mencerminkan identitas dan komitmen bank dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Sebagai lembaga perbankan yang besar, setiap elemen dalam logo ini didesain dengan cermat untuk menunjukkan nilai-nilai perusahaan dan hubungan yang erat dengan masyarakat Kalimantan Timur.
Logo Bank Kaltimtara dirancang dengan mengutamakan makna di balik setiap elemen yang ada. Warna yang dipilih dalam logo ini bisa jadi melambangkan kekuatan, kepercayaan, serta transparansi—karakteristik yang sangat penting dalam dunia perbankan. Selain itu, bentuk dan garis dalam logo mencerminkan kemajuan dan inovasi yang selalu dijunjung tinggi oleh bank.
Logo Bank Kaltimtara tidak hanya berfungsi sebagai penanda visual dari institusi, tetapi juga berperan sebagai alat pemasaran untuk menarik perhatian nasabah. Dalam dunia yang semakin kompetitif, memiliki logo yang kuat dan mudah diingat adalah hal yang krusial. Dengan logo yang representatif, Bank Kaltimtara dapat memperkuat citranya dan membangun kepercayaan di kalangan pelanggan.
Sekilas Tentang Bank Kaltimtara
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara disingkat PT BPD Kaltim Kaltara dengan sebutan Bankaltimtara, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas.
Mulai resmi beroperasi pada tanggal 14 Oktober 1965, diresmikan oleh Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Timur Bpk. A. Moeis Hasan, dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 3/PD/64 tanggal 19 September 1964 yang mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri melalui surat keputusan No. 9/10/8-45 tanggal 01 April 1965, dan Ijin Usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral/ Bank Indonesia No.Kep. 95/PBS/65 tanggal 21 September 1965.
Peraturan Daerah No. 03/PD/64 sebagai anggaran dasar Bank mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010. Dalam rangka perubahan badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2016tanggal 11 November 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Misi awal pendiriannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah adalah sebagai Agen Pembangunan Daerah, dengan maksud untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Sesuai anggaran dasar, Bank didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Sebagai alat kelengkapan otonomi daerah, PT BPD Kaltim Kaltara mempunyai tugas : sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan daerah; pemegang dan/atau penyimpanan uang daerah; serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Website : bankaltimtara.co.id