Logo merupakan elemen visual yang penting bagi setiap institusi, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung. Lebih dari sekadar gambar, logo BPD Lampung berfungsi sebagai simbol identitas, mencerminkan nilai-nilai, visi, dan misi bank dalam berkontribusi pada pembangunan ekonomi Provinsi Lampung.
Keberadaan logo BPD Lampung yang kuat dan mudah dikenali membantu membangun brand awareness dan citra positif di mata publik. Logo tersebut menjadi penanda kredibilitas dan profesionalitas bank, meningkatkan rasa percaya nasabah terhadap layanan dan produk yang ditawarkan.
Tentang Bank Pembangunan Daerah Lampung
BANK LAMPUNG (PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung) yang resmi beroperasi tanggal 31 Januari 1966 berdasarkan izin usaha Menteri Usaha Bank Sentral No. Kep. 66/UBS/1965 dan berlandaskan Peraturan Daerah No. 8/PERDA/II/DPRD/73 didirikan dengan maksud membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Kemudian Bank Pembangunan Daerah Lampung merubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan Peraturan Daerah Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tanggal 31 Maret 1999 dan Akta Notaris Soekarno, SH Nomor 5 tanggal 3 Mei 1999 yang telah disyahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C-8058 H.01.04 Tahun 2001 tanggal 6 Mei 1999.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan perekonomian dan perbankan, guna meningkatkan permodalan bank, daya saing, perluasan produk dan usaha bank serta dalam rangka memberi kesempatan pada masyarakat untuk ikut berpatisipasi dalam pemilikan saham, dengan tetap memperhatikan fungsinya sebagai Bank Umum dan pemegang Kas Daerah.

Website : www.banklampung.co.id