Logo Bank Lampung
Logo Bank Lampung merupakan sebuah representasi visual yang sarat makna filosofis, menggabungkan elemen modern dengan warisan budaya lokal yang kuat. Desainnya yang unik mencerminkan identitas dan visi misi bank ini dalam melayani masyarakat.
Inspirasi dari Ombak dan Aksara Lampung:
Bentuk ombak yang dinamis pada logo melambangkan karakter Bank Lampung yang tidak pernah berhenti berkembang, kuat, dan tangguh. Hal ini menunjukkan semangat inovatif dan visioner bank dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Penggunaan aksara Lampung yang membentuk kata “Lampung” di dalam bentuk ombak menunjukkan komitmen Bank Lampung untuk melestarikan warisan budaya dan identitas daerahnya.
Filosofi Warna dan Bentuk:
Setiap elemen warna pada logo memiliki makna tersendiri. Warna biru melambangkan profesionalisme dan kepercayaan diri, mencerminkan komitmen bank terhadap pelayanan yang berkualitas dan dapat diandalkan. Warna merah, terinspirasi dari komoditi kopi dan kain tapis khas Lampung, menggambarkan keberanian dan semangat juang Bank Lampung. Sementara itu, warna orange yang melambangkan kehangatan dan antusiasme, mengilustrasikan kekayaan budaya dan nilai-nilai tradisional Lampung.
Penggunaan huruf kecil pada logo melambangkan sikap rendah hati bank dalam melayani konsumen. Hal ini sejalan dengan tagline “Selalu Bersama Anda” yang menunjukkan dedikasi Bank Lampung untuk memberikan pelayanan yang personal dan dekat dengan masyarakat.
Visi Modern, Akar Budaya:
Logo Bank Lampung secara keseluruhan menggambarkan sebuah institusi keuangan yang modern dan inovatif, namun tetap berpegang teguh pada nilai-nilai budaya lokal. Kombinasi elemen visual yang dinamis dan penggunaan aksara daerah menunjukkan komitmen Bank Lampung untuk menjadi bagian integral dari masyarakat Lampung, sekaligus berkontribusi dalam pelestarian warisan budaya bangsa.
Profil Bank

Bank Lampung, yang awalnya bernama Bank Pembangunan Daerah Lampung, berdiri tegak sebagai salah satu institusi keuangan tertua di Provinsi Lampung. Didirikan pada tanggal 31 Januari 1966 di Bandar Lampung, kehadirannya didasari oleh semangat kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Pembentukan bank ini mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. Hal ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Tingkat I Lampung No. 10A/1964 tanggal 1 Agustus 1964 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Lampung, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya No. DES.57/7/31-150 tanggal 26 Juli 1965.
Sejak awal berdiri, Bank Lampung berkomitmen untuk menjadi motor penggerak perekonomian di Provinsi Lampung. Dengan fokus pada peningkatan taraf hidup masyarakat, bank ini secara aktif menyalurkan dana dan memberikan dukungan kepada berbagai sektor usaha, khususnya UMKM yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
Visi misi yang kuat, dipadukan dengan profesionalisme dan integritas karyawan, menjadikan Bank Lampung sebagai mitra terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadirannya mampu menjembatani kebutuhan finansial masyarakat dengan peluang investasi yang menguntungkan, sehingga berkontribusi signifikan terhadap percepatan pembangunan Provinsi Lampung.
Sebagai bank daerah yang telah berpengalaman selama lebih dari lima dekade, Bank Lampung terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Implementasi teknologi digital dalam layanan perbankan menjadi salah satu bukti nyata komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada nasabah.
Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan mitra strategis lainnya, Bank Lampung optimis dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan visi pembangunan Provinsi Lampung yang sejahtera dan maju.
Transformasi Bank Lampung: Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tertanggal 31 Maret 1999, telah terjadi perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Proses transformasi ini ditandai dengan ditetapkannya Akta Pendirian PT Bank Pembangunan Daerah Lampung Nomor 5 tertanggal 3 Mei 1999 di hadapan Soekarno, S.H., Notaris di Bandar Lampung. Akta pendirian tersebut kemudian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor C-8261.HT.01.01.TH.99 tertanggal 6 Mei 1999.
Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan daya saing Bank Pembangunan Daerah Lampung dalam era persaingan industri keuangan yang semakin ketat. Transformasi menjadi Perseroan Terbatas diharapkan dapat memberikan keleluasaan operasional, akses modal yang lebih luas, serta penerapan tata kelola perusahaan yang lebih modern dan profesional.