Logo Sang Hyang Seri merupakan representasi visual yang sarat makna, mencerminkan visi dan misi perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkomitmen memberikan mutu dan pelayanan terbaik untuk bangsa dan negara Indonesia.
Logogram: Simbol Kerjasama dan Keterbukaan
Logogram Sang Hyang Seri berupa ikon dengan lima kelopak abstrak, merupakan pengembangan dari logo lama. Lima kelopak melambangkan keterbukaan Sang Hyang Seri dalam memberikan mutu dan pelayanan yang terjamin. Jumlah lima juga merepresentasikan kekuatan Ideologi Pancasila, menegaskan komitmen Sang Hyang Seri sebagai BUMN yang berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.
Desain logogram ini juga merupakan penyederhanaan dari ikon tangan yang saling berpegangan, simbol kolaborasi dan kerjasama yang kuat antar direksi dalam memimpin perusahaan.
Logotype: Jejak Sejarah dan Identitas
Logotype Sang Hyang Seri berupa integrasi huruf SHS, merefleksikan nama perusahaan secara ringkas. Namun, penggunaan warna biru dan hijau menciptakan dimensi makna yang lebih luas.
Warna biru pada huruf SS dirancang untuk membentuk dua angka lima, melambangkan tanggal dan bulan berdirinya Sang Hyang Seri. Sementara itu, warna hijau pada huruf H dirancang untuk membentuk angka 71, merepresentasikan tahun berdirinya perusahaan.
Penggunaan kombinasi warna dan desain yang unik ini menjadikan logotype Sang Hyang Seri sebagai simbol visual yang kuat dan mudah diingat, sekaligus mencerminkan sejarah dan identitas perusahaan sebagai BUMN terpercaya di Indonesia.
Sekilas Tentang PT Sang Hyang Seri (Persero)
Areal persawahan yang terbentang 3.150 Ha dan emplasemen PT Sang Hyang Seri (Persero) di Sukamandi adalah bagian dari bekas perkebunan milik perusahaan “Pamanukan & Tjiasem Land” (P & T Land, Inggris) yang didirikan tahun 1924. Pada tahun 1957 perusahaan tersebut dinasionalisasi pemerintah dan dikelola oleh Yayasan Pembangunan Djawa Barat (YDPB) sampai tahun 1964. Selanjutnya, dalam tahun 1964-1966 pengelolaan perkebunan itu dialihkan kepada Perusahaan Tapioka dan Rosela Sukamandi Djaya.
Sejak tahun 1966, karena merugi terus, pengusahaan tapioca dan rosella dihentikan dan areal perkebunan diserahkan kepada Departemen Pertanian dalam rangka pelaksanaan Program Bimas yang kemudian mengalihkan fungsi tanah tersebut menjadi areal persawahan. Areal persawahan itu dijadikan sebagai lahan Projek Produksi Pangan Sukamandi Djaya (Proyek Dewi Sri Djaya), bagian dari proyek intensifikasi pertanian pangan pada masa itu. Proyek tersebut berlangsung sampai tahun 1968,sebelum kemudian berubah menjadi Lembaga Sang Hyang Seri Sukamandi (1968-1971) yang khusus mengusahakan produksi benih padi unggul.
Pada tahun 1971 status lembaga tersebut berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri dengan bisnis inti produksi benih (padi) bersertifikat, dalam rangka mendukung program swasembada beras nasional (PP No. 22/1971, 5 Mei 1971). Kemudian tahun 1995 status SHS berubah menjadi Persero sehingga nama resminya menjadi PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan bisnis inti produksi benih pertanian yaitu benih padi, benih kedelai dan benih jagung (PP No. 18/1995, 28 Juni 1995).
Pada tahun 1997 PT SHS memasuki bisnis benih hortikultura dan pada tahun 2001 mulai mengembangkan bisnis agroinput yang berupa sarana produksi dan agrooutput yang berupa hasil pertanian.
Pada tahun 2003 core business dikembangkan dari benih tanaman pangan menjadi benih pertanian dalam arti luas, yaitu meliputi benih tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Selain core business, pada tahun 2008 PT SHS dapat pula melakukan kegiatan penunjang core business dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan untuk bergerak di bidang agroindustri secara luas.
Dalam rangka pelaksanaan industri Perbenihan di Indonesia telah dibentuk organisasi dalam bidang perbenihan yang terdiri dari 4 (empat) komponen:
Institusi Pembuat Kebijaksanaan
Dengan keputusan Presiden RI No. 27 Tahun 1971 tanggal 5 Mei 1971, dibentuk organisasi Badan Benih Nasional yang berfungsi untuk membantu Menteri Pertanian dalam merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan dalam bidang perbenihan.
Institusi Peneliti
Lembaga Pusat Penelitian Pertanian Sukamandi (LP-3) atau Balai Penelitian Tanaman Pangan (BPTP) Sukamandi, dibentuk berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 183/Kpts/Org/5/1971 yang kemudian dalam perkembangannya disempurnakan dengan SK Menteri Pertanian No. 796/Kpts/05.210/12/94 dikembangkan ke balai-balai di antaranya untuk pengembangan padi di Sukamandi, jagung di Maros, kacang-kacangan dan umbi-umbian di Malang.
Institusi Produsen
PT Sang Hyang Seri (Persero) pada awalnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1971 tanggal 5 Mei 1971, dan disempurnakan dengan PP 44 tahun 1985 tanggal 28 November 1985 untuk selanjutnya sejak tahun 1995 oleh Pemerintah status Perusahaan Umum diubah menjadi Perseroan Terbatas (Persero) berdasarkan peraturan pemerintah No. 18 tahun 1995 PT Sang Hyang Seri (Persero) mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Produksi serta pemasaran dan perdagangan benih pertanian.
- Penelitian, sertifikasi pendidikan dan penyuluhan serta jasa lainnya dalam bidang perbenihan.
- Kegiatan-kegiatan lainnya yang langsung menunjang usaha perbenihan yang dapat meningkatkan pendapatan dan kinerja perusahaan.

Website : Sang Hyang Seri
Eksplorasi konten lain dari Ruang Logo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.