Kronologi Kasus Gagal Bayar Asuransi Wanaartha

Masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terus berlanjut dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usahanya. Keputusan ini diambil karena perusahaan yang dikontrol oleh PT Fadent Consolidated Company tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan risk based capital (RBC) yang ditetapkan OJK.

RBC merupakan perbandingan antara modal perusahaan asuransi dengan risiko yang mungkin terjadi. Peraturan OJK mewajibkan perusahaan asuransi memiliki nilai RBC minimal 120 persen. Awal mula masalah Wanaartha Life terungkap saat penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung memerintahkan pemblokiran ratusan rekening efek, termasuk milik Wanaartha Life.

Akibat pemblokiran tersebut, Wanaartha Life secara terbuka menyatakan belum mampu memenuhi kewajiban dan hak pemegang polis. Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dan akan segera membayar kewajiban kepada pemegang polis secara bertahap.

Wanaartha Life kemudian mengajukan praperadilan atas pemblokiran rekening efek ke PN Jakarta Selatan pada Mei 2020. Namun, permohonan tersebut ditolak untuk menghindari keputusan pengadilan yang tumpang tindih dengan kasus korupsi Jiwasraya yang sudah dimulai sejak 3 Juni 2020.

Berdasarkan catatan OJK, permasalahan internal Wanaartha Life bermula dari produk sejenis saving plan. Pada tahun 2018, otoritas telah memerintahkan penghentian pemasaran produk tersebut karena memiliki imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan dalam mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini diduga direkayasa oleh perusahaan sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK dan publikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kasus ini semakin panas dengan penetapan tujuh tersangka, terdiri dari direksi hingga pemilik Wanaartha Life oleh Bareskrim Polri pada Agustus 2022. Bareskrim masih menangani kasus ini dan sedang mengejar anak tersangka yang diduga kabur ke Amerika Serikat.

Nasabah Wanaartha Life yang merasa dirugikan telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada tahun 2020. Namun, OJK menolak permohonan tersebut pada November 2022 dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung.

Pada Agustus 2022, OJK meningkatkan sanksi terhadap Wanaartha Life berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usahanya karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan terkait RBC dan ekuitas minimum.

Sejumlah direksi dan komisaris Wanaartha Life mengajukan pengunduran diri pada Oktober 2022, namun OJK melarang mereka untuk mengundurkan diri berdasarkan Pasal 7 POJK 9/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan.

Setelah mencabut izin usaha Wanaartha Life, OJK memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. OJK juga meminta perusahaan melakukan tindakan lain seperti penilaian kembali pihak utama, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Tindakan-tindakan ini diambil oleh OJK sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis sambil tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Ruang Logo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *