Logo Badan Pengawas Pemilu BAWASLU RI

Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan simbol visual yang sarat makna, mencerminkan peran penting lembaga ini dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Desain sederhana namun bermakna mendalam ini menjadi ikon kepercayaan dan keadilan bagi seluruh partisipan pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Keberadaan logo Badan Pengawas Pemilu tidak hanya sebagai identitas visual semata, melainkan juga simbol keyakinan publik terhadap integritas proses pemilihan umum.

Melalui pengawasan yang ketat dan independen, Badan Pengawas Pemilu berupaya untuk:

  • Mencegah Pelanggaran: Logo Bawaslu menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan umum untuk mematuhi aturan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi.
  • Menangani Sengketa: Jika terjadi pelanggaran atau sengketa, logo Bawaslu menjadi simbol tempat berlindung bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Logo Bawaslu bukan sekadar gambar, melainkan janji akan keadilan dan kepercayaan bagi setiap warga negara dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350
Telepon: 021 – 3905889 / 3907911

Logo Badan Pengawas Pemilu BAWASLU RI png

Website : BAWASLU RI


Eksplorasi konten lain dari Ruang Logo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *