Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) merupakan lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pemberdayaan koperasi di Indonesia. Meskipun baru berdiri sebagai kementerian independen pada Kabinet Prabowo-Gibran, sejarah Kemenkop memiliki akar yang panjang dan kompleks.
Awal Mula Gerakan Koperasi di Indonesia
Perjalanan Kemenkop tak lepas dari peran penting gerakan koperasi di tanah air. Sejak tahun 1908, pendirian Budi Utomo oleh Dr. Sutomo telah menjadi tonggak awal bagi pengembangan koperasi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Periode Pasca Kemerdekaan dan Penataan Kementerian Koperasi
Setelah kemerdekaan, koperasi semakin diintegrasikan ke dalam struktur pemerintahan. Pada tahun 1958, Jawatan Koperasi resmi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran. Di era selanjutnya, perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Transkopemada) dengan Menteri Achmadi sebagai pemimpinnya.
Tahun 1963 menandai tonggak penting dengan dibentuknya Departemen Koperasi sebagai entitas tersendiri, menggantikan Transkopemada. Perubahan kembali terjadi pada tahun 1966 dengan digabungkannya Departemen Koperasi ke dalam Departemen Transmigrasi dan Koperasi.
Namun, perjalanan Kemenkop tidak berhenti di situ. Masih pada tahun yang sama, Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri di bawah kepemimpinan Menteri Pang Suparto, sebelum akhirnya dileburkan ke Kementerian Perdagangan dan Koperasi di bawah arahan Dr. Sumitro Djojohadikusumo.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada Era Kabinet Jokowi
Perubahan struktur dan pengelolaan koperasi terus terjadi dalam berbagai era kepemimpinan. Kemenkop kerap mengalami peleburan dan penggabungan dengan kementerian lain. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kemenkop bergabung dengan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).
KemenkopUKM memiliki tugas yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yaitu menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan UMKM dalam pemerintahan.
Kementerian Koperasi Kembali Mandiri pada Kabinet Merah Putih
Pada Kabinet Prabowo-Gibran, Kemenkop kembali berdiri sebagai kementerian independen dengan Menteri Budi Arie Setiadi sebagai pemimpinnya. Dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, ia berfokus untuk memperkuat tata kelola koperasi dan mengembangkan sumber daya manusia di sektor ini.
Tugas Kemenkop saat ini tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Pasal 20. Menteri Koperasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi yang dijalankan oleh Kemenkop.
Tugas dan Fungsi Kementerian Koperasi
Kementerian Koperasi menjalankan tugasnya dengan fokus pada enam fungsi utama:
- Perumusan dan Penetapan Kebijakan: Kementerian Koperasi bertugas merancang dan menetapkan kebijakan strategis di bidang kelembagaan koperasi, digitalisasi koperasi, pengembangan usaha koperasi, pengembangan talenta sumber daya manusia koperasi, peningkatan daya saing koperasi, serta pengawasan terhadap operasional koperasi.
- Koordinasi dan Sinkronisasi: Kementerian Koperasi berperan sebagai koordinator dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan di enam bidang tersebut. Koordinasi ini dilakukan dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk kementerian/lembaga lain, organisasi koperasi, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
- Koordinasi Pembinaan dan Dukungan Administrasi: Kementerian Koperasi bertugas mengkoordinasikan pembinaan dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungannya, memastikan terlaksananya program dan kegiatan kementerian secara efektif dan efisien.
- Pengelolaan Barang Milik Negara: Kementerian Koperasi bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara (BMN) yang menjadi tanggung jawabnya. Pengelolaan ini dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas guna mendukung operasional kementerian dan program-program koperasi.
- Pengawasan Pelaksanaan Tugas: Kementerian Koperasi menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas seluruh unit kerja di lingkungannya. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tercapainya target kinerja dan meminimalisir risiko penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan Fungsi Lain: Kementerian Koperasi dapat melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan nasional.
Lambang Kementerian Koperasi

Eksplorasi konten lain dari Ruang Logo
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.