LOGO BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan)

Lambang-badan-pemeriksa-keuangan-republik-indonesia

Arti dan Lambang BPK RI

Lambang Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk bulat dan terdiri dari:

  1. Garuda Pancasila melambangkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Lembaga Tinggi Negara menjunjung tinggi Pancasila sebagai satu-satunya azas Negara Republik Indonesia serta berkewajiban melestarikan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Motif Cakra melambangkan senjata yang dimiliki Batara Wisnu yang berfungsi sebagai senjata untuk menjaga ketentraman dunia dari angkara murka. Cakra merupakan bentuk utama Lambang Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai alat Bangsa Indonesia untuk menjaga agar pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah selalu tertib, berdaya guna dan berhasil guna.

  3. Tiga buah mata tombak melambangkan bahwa ruang lingkup Badan Pemeriksa Keuangan meliputi :

    – Pemeriksaan atas penguasaan dan pengurusan keuangan serta ketaatan terhadap peraturan dan perundangan.

    – Pemeriksaan atas daya guna (efisiensi dan kehematan) ekonomi.

    – Pemeriksaan atas hasil program (efektivitas).

  4. Empat puluh tujuh buah lengkung-lengkung kecil pada sisi bagian luar Cakra melambangkan tahun kelahiran Badan Pemeriksa Keuangan yaitu tahun 1947.

  5. Bunga teratai berkelopak tujuh lembar yang menompang Cakra merupakan “Padmasana” yang berarti tahta bunga teratai melambangkan kesuburan lahir batin.

  6. Makna Cakra ditopang oleh bunga teratai tersebut ialah Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Lembaga
    Tinggi Negara melaksanakan tugas konstitusionalnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan Lembaga-lembaga Tinggi lainnya, sehingga memberikan jaminan terhadap independensi dalam setiap kegiatan.

  7. Tujuh lembar kelopak bunga teratai juga melambangkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan tugasnya senantiasa berlandaskan pada kode etik Sapta Prasetya Jati dan Ikrar Pemeriksa yang masing-masing berjumlah tujuh butir.

  8. Warna Lambang

    Garuda Pancasila dan Cakra berwarna kuning emas, mempunyai makna keluhuran dan keagungan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Lembaga Tinggi Negara, sedangkan warna putih pada kelopak bunga teratai mempunyai makna kesucian, kebersihan, dan kejujuran.
Lambang-badan-pemeriksa-keuangan-republik-indonesia

Logo dan lambang BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)

Tentang BPK RI

dari wikipedia Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri…

Spoiler : Hide

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.

Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Sejarah

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Nederlandsch Indië Civil Administratie (NICA).

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.

Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.

Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.

Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.

Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.

Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

  • UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
  • UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  • UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Anggota

BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Berikut adalah daftar anggota BPK periode 2004-2009:

  • Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua)
  • H. Abdullah Zainie, S.H.
  • Drs. Imran, Ak.
  • I Gusti Agung Rai, Ak, M.A.
  • Hasan Bisri, S.E.
  • Drs. Baharuddin Aritonang
  • Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri

Anggota BPK periode 2009-2014:

  • Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua)
  • Dr. Ir. Herman Widyananda, SE, M.Si (Wakil Ketua)
  • Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  • Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  • Hasan Bisri, SE, MM (Anggota III)
  • Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  • Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  • Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
  • Drs. T. Muhammad Nurlif (Anggota VII)

Anggota BPK periode 2009-2014 (Jilid II):

  • Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua)
  • Hasan Bisri, S.E., M.M. (Wakil Ketua)
  • Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  • Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  • Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si. (Anggota III)
  • Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  • Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  • Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
  • Bahrullah Akbar, Drs.(Anggota VII)

About BPK

Supreme Audit Agency (BPK abbreviated) is an institution of high country in Indonesia which has the authority and responsibility of checking the management of state finances. According to the 1945 Constitution, the CPC is a free and independent institution…

CPC members elected by the House of Representatives with respect to consideration of the Regional Representatives Council, and were inaugurated by the President.

Financial examination results submitted to the DPR, DPD and DPRD (according to authorities).
history

Article 23 paragraph (5) of the Constitution of 1945 stipulates that the responsibility for checking on State Financial Audit Board held that an ordinance established by the Act. The test results submitted to the House of Representatives.

History

Article 23, paragraph (5) of the CONSTITUTION of 1945 stipulates that to examine the responsibilities of State Finances held an agency rule financial Examiners assigned by statute. The results of that examination are communicated to the House of Representatives.

Based on the 1945 CONSTITUTION mandate has been issued a letter of Government Assignment No. 11/OEM December 28, 1946, on the establishment of The Financial Examiner, on January 1, 1947, while based in the town of Magelang. At that time The Financial Examiner only had 9 employees and as Chairman of the first Financial Examiner is r. Soerasno. To begin its work, the Agency Financial Examiner with letters dated 12 April 1947 No. 94-1 has been announced to all establishments in the territory of the Republic of Indonesia concerning the duties and obligations in examining the responsibility about the finances of the State, while still using legislation that used to apply to the execution of duties of Algemene Rekenkamer (Netherlands Indies Financial Audit Agency), i.e. the ICW and IAR.

In the determination of the Government No. 6/1948 November 1948 6 seat Agency Financial Examiner moved from Magelang to Yogyakarta. The capital of the Republic of Indonesia in Yogyakarta has remained The Financial Examiners in accordance with article 23, paragraph (5) of the CONSTITUTION of 1945; Its Chairman was represented by r. Kasirman, who was appointed by Presidential DECREE on 31 January 1950 No. 13/A/1950 calculated from 1 August 1949.

With the creation of a unitary State of the Republic of Indonesia (RIS), based on the Constitutional Charter of the RIS on 14 December 1949, then formed the financial supervisory board (based in Bogor) which is one of the tools the State supplies RIS, as Chairman of the appointed r. Soerasno starting December 31, 1949, who previously served as Chairman of the Financial Examiner from Yogyakarta. The Board of Trustees Finance, RIS is based in Bogor occupies the former Office of the Algemene Rekenkamer Nederlandsch Indië Government during Civil Administratie (NICA).

With the formation of a unitary State of the Republic of Indonesia on 17 August 1950, the Board of Trustees Finance RIS in Bogor since 1 October 1950 merged with The Financial Examiner based UUDS 1950 and based in Bogor occupies the former Office of the Financial Superintendent Board of RIS. Personnel Board of Trustees Finance RIS taken from Financial Examiners Body element in Yogyakarta and the Algemene Rekenkamer in Bogor.

On 5 July 1959 issued a decree of the President of the REPUBLIC of INDONESIA expressing the re-enactment the 1945 CONSTITUTION. Thus the financial supervisory board based on the 1950 CONSTITUTION back into a body of Financial Examiners under article 23 (5) of the CONSTITUTION of 1945.

Although The Financial Examiner fickle Financial Supervisory Board of RIS to be based on the Constitution of the Board of Trustees of RIS RI (UUDS 1950), then back into a Financial Examiner Agency based on the 1945 CONSTITUTION, but the cornerstone of the implementation of its activities still continue using the ICW and IAR.

In the mandates of Economics and President of the Declaration of Parama Ambeg Arta, and in the MPRS Decree No.. MPRS No. 11/MPRS/1960 and resolution. 1/Res/MPRS/1963 have expressed the desire to enhance the State Audit Board, so it can be an effective means of control. To achieve this purpose, the date of October 12, 1963, the Government issued Government Regulation in Lieu of Law No.. 7, 1963 (LN No.. 195 of 1963) which was later replaced by the Act (PERPU) No.. 6 of 1964 on the BPK New Style.

To replace the PERPU, issued Law no. 17 of 1965 which provides that the President, as the Leader of the Revolution inspection authority and the highest research for the preparation and management of the State Treasury. Chairman and Vice Chairman of BPK RI resident individual as Coordinating Minister and Minister.

Eventually by the MPRS Decree No. X/MPRS/1966, the position of MR RI returned at the position and function of Higher Institution as a State. So the underlying task of the CPC ACT RI need to be changed and finally realized in 1973 with law No. 5 in 1973 About The Financial Examiner.

In the era of Reform right now, the Agency has received the Financial support of the examiner of the Constitutional Council of the annual MPR RI in 2002 that strengthens the position of CPC external examiner as an institution of INDONESIA in the field of finances of the State, namely with the promulgation of the TAP MPR No.VI/MPR/2002 which, among others, reaffirm the position of the Agency as the sole Financial institution Examiner external finances of the State and its role needs to be established as an independent and professional institutions.

To further establish the tasks of the CPC governing provision of RI, RI in the CPC CONSTITUTION in 1945 has been amended. Prior to the amendment of MR RI just arranged in a single clause (article 23, paragraph 5) then the third Change in the Constitution developed into one separate chapter (ch. VIII A) with three chapters (23E and 23F, 23G) and seven verses.

To support its work, MR RI supported by a set of laws in the field of finances of the State, namely;

Law No. 17 of 2003 about the finances of the State; Law No. 1 of 2004 On the Treasury of the State; Law No. 3 of 2004 concerning the examination of the financial management and responsibility of the State; Act No. 15 of 2006 About Agency Financial Examiners.

Website : BPK RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *