Logo kementerian agraria dan tata ruang badan pertahanan nasional merupakan simbol penting yang mencerminkan identitas dan fungsi lembaga tersebut. Logo ini dirancang untuk tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga mengandung makna yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab kementerian.
Logo kementerian agraria dan tata ruang badan pertahanan nasional juga berperan penting dalam membangun citra publik. Dengan logo yang jelas dan mudah dikenali, masyarakat dapat mengidentifikasi lembaga ini dengan cepat. Ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan dan transparansi kepada publik dalam menjalankan tugas serta fungsinya, terutama dalam pengelolaan lahan dan pertahanan nasional.

40+ Logo BUMN 2025
Disini terdapat lebih dari 40 logo BUMN di Indonesia dan List BUMN
Sekilas BPN
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Makna Lambang/Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
![]() | 4 (empat) Butir Padi Melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan Memaknai atau melambangkan 4 (empat) tujuan Penataan Pertanahan yang akan dan telah dilakukan Kementerian ATR/BPN yaitu:
|
![]() | Lingkaran Bumi Melambangkan sumber penghidupan manusia Memaknai atau melambangkan wadah atau untuk berkarya bagi Kementerian ATR/BPN yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada di dalam bumi yang meliputi tanah dan udara. |
![]() | Gelombang Hijau dan Biru Hijau melambangkan lingkungan yang terjaga Biru melambangkan warna air Memaknai tugas Kementerian ATR/BPN yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan ruang, tanah dan air. |
![]() | Sumbu Melambangkan poros keseimbangan 3 (tiga) garis lintang 3 (tiga) garis bujur Memaknai atau melambangkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mendasari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. |
![]() | Bangunan Gedung dan Pohon Sebagai simbol kekuatan, tekad yang bulat, keberlanjutan, dan sinergitas Memaknai pelaksanaan secara konsisten dalam menangani, menyelesaikan dan mengutamakan hak serta menuntaskan kewajiban dengan penuh konsistensi, tertib, disiplin sesuai kebijakan yang berlaku. Lambang ini juga bermakna penggunaan dan pemanfaatan tanah yang selaras sesuai dengan tata ruang. |
Detail Logo ATR/BPN

Website : www.bpn.go.id