Logo OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia memiliki logo yang khas dan sarat makna. Simbol visual ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas institusi, tetapi juga mencerminkan visi, misi, dan nilai-nilai yang dianut OJK dalam menjalankan tugasnya.

(OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membawa perubahan signifikan dalam lanskap regulasi sektor keuangan di Indonesia. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui UU PPSK, OJK mendapatkan tanggung jawab pengawasan yang lebih luas, meliputi instrumen keuangan derivatif, bursa karbon, inovasi teknologi sektor keuangan, serta aset kripto dan aset digital. Kewenangan ini sebelumnya sebagian berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Perluasan kewenangan OJK juga mencakup aspek penegakan hukum. UU PPSK mengatur bahwa penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Hal ini menunjukkan kepercayaan yang diberikan kepada OJK untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK Menjaga Kepercayaan dan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memegang peranan krusial dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan di Indonesia. Didirikan dengan tujuan untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan berdaya saing global, OJK mengemban visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya.

Visi tersebut direalisasikan melalui misi-misi strategis yang meliputi:

  • Mewujudkan keteraturan, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh kegiatan sektor jasa keuangan. Hal ini memastikan bahwa praktik bisnis di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) berjalan dengan integritas tinggi dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
  • Mendorong pertumbuhan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil. OJK berperan aktif dalam mengendalikan risiko sistemik, mencegah krisis finansial, serta merumuskan kebijakan yang mendukung perkembangan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Melalui pengawasan yang ketat dan edukasi publik, OJK memastikan bahwa konsumen mendapatkan akses terhadap produk dan layanan keuangan yang aman, adil, dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Tugas-tugasnya meliputi:

  • Perbankan: Menerbitkan izin operasional bank, mengawasi kesehatan finansial bank, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perbankan.
  • Pasar Modal: Menerbitkan izin perusahaan efek, mengawasi perdagangan saham dan obligasi, serta melindungi investor dari praktik manipulasi pasar.
  • IKNB: Mengatur dan mengawasi lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, leasing, pawnshop, dan perusahaan pembiayaan.

Logo Otoritas Jasa Keuangan OJK

Logo OJK Otoritas Jasa Keuangan Indonesia

Website : Otoritas Jasa Keuangan Indonesia


Eksplorasi konten lain dari Ruang Logo

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *