Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia memiliki lambang yang sarat makna dan filosofi. Logo tersebut mencerminkan visi dan misi kementerian dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.
Bentuk dan Unsur Lambang:
Logo Kemenham berbentuk lingkaran dengan warna dasar biru tua, melambangkan kedamaian dan keadilan. Di tengah lingkaran terdapat siluet tangan yang terangkat ke atas, menandakan semangat perjuangan dan aspirasi untuk meraih hak-hak asasi manusia yang adil dan setara.
Tangan tersebut dikelilingi oleh sembilan garis melingkar berwarna emas, mewakili sembilan provinsi di Indonesia yang menjadi percontohan dalam penegakan HAM. Garis-garis tersebut juga melambangkan persatuan dan kesetaraan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Makna Filosofis Logo Kementerian Hak Asasi Manusia RI
Logo Kemenham mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. Tangan terangkat melambangkan harapan dan aspirasi untuk meraih kehidupan yang adil dan bermartabat. Warna biru tua menandakan kedamaian dan keadilan, sedangkan garis-garis emas melambangkan persatuan dan kesetaraan.
Melalui lambangnya, Kemenham berharap dapat menginspirasi seluruh elemen bangsa untuk ikut serta dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pembentukan Kemenham
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenham) merupakan salah satu kementerian yang bertanggung jawab penuh atas urusan hak asasi manusia di negara Indonesia. Lembaga ini berada di bawah naungan dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Saat ini, Kementerian HAM dipimpin oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai sejak 21 Oktober 2024.
Pembentukan Kemenham merupakan bagian dari rencana perluasan jumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih pasca Pemilihan Umum Presiden 2024 yang dimenangkan oleh Prabowo Subianto. Revisi Undang-Undang Kementerian Negara memungkinkan penambahan jumlah kementerian melebihi batas 34 untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintahan baru.
Sebelumnya, urusan hak asasi manusia berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, dalam Kabinet Merah Putih, ketiga isu tersebut dipisah menjadi tiga kementerian yaitu: Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiga kementerian ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
